Penetapan tersangka ini ditandai dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan. KPK juga telah mengantongi bukti dari keterangan saksi dalam proses penyelidikan.
Diduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 – 2020.
Aliran uang itu didalami lewat saksi Head of Risk and Compliance PT. Prudential Sharia Life Assurance, Yanie Rahardja.
Adapun dugaan tersebut didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi.
PT Amarta Karya diduga telah merugikan keuangan negara.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Perusahaan BUMN itu diduga telah merugikan keuangan negara terkait pengerjaan proyek fiktif.
Hal tersebut didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa empat petinggi PT Amarta Karya